1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
2. Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.
Persyaratan jalur afirmasi: Fotocopy Kartu PIP/PKH/Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tulis Pesan Haru, Atlet Badminton Indonesia Pramudya Doakan Semoga Yeremia Segera Sembuh dari Cedera
Persyaratan jalur perpindahan orang tua/wali: Fotocopy Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Persyaratan jalur prestasi PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP:
1. Surat Keterangan Peringkat 1-10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.
2. Piagam atau sertifikat bukti prestasi akademik maupun non akademik.
Kunjungi laman brebes.siap-ppdb.com untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB Kabupaten Brebes 2022.***