PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk SMP: Persyaratan, Jadwal, dan Alur yang Harus Dilakukan, Wajib Catat!

- 18 Juni 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi, PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk jenjang SMP, ini alur, jadwal, dan syaratnya
Ilustrasi, PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk jenjang SMP, ini alur, jadwal, dan syaratnya /Pixabay /

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

2. Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.

Persyaratan jalur afirmasi: Fotocopy Kartu PIP/PKH/Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tulis Pesan Haru, Atlet Badminton Indonesia Pramudya Doakan Semoga Yeremia Segera Sembuh dari Cedera

Persyaratan jalur perpindahan orang tua/wali: Fotocopy Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Persyaratan jalur prestasi PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP:

1. Surat Keterangan Peringkat 1-10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.

2. Piagam atau sertifikat bukti prestasi akademik maupun non akademik.

Kunjungi laman brebes.siap-ppdb.com untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB Kabupaten Brebes 2022.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: brebes.siap-ppdb.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah