PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk SMP: Persyaratan, Jadwal, dan Alur yang Harus Dilakukan, Wajib Catat!

- 18 Juni 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi, PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk jenjang SMP, ini alur, jadwal, dan syaratnya
Ilustrasi, PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk jenjang SMP, ini alur, jadwal, dan syaratnya /Pixabay /

JURNAL SOREANG – PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP akan dibuka sebentar lagi, sehingga calon peserta didik harus mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

Selain mempersiapkan diri, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik baru untuk PPDB Kabupaten Brebes 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Kabupaten Brebes 2022, alangkah baiknya jika calon peserta didik memperhatikan jadwal, alur, serta persyaratan yang harus dibutuhkan.

Dilansir dari laman brebes.siap-ppdb.com, berikut informasi mengenai PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP.

Baca Juga: Simak! Apa Itu Cedera ACL? Mimpi Buruk Bagi Para Atlet Olahraga yang Bisa Hentikan Karir 

Berikut ini adalah jadwal proses PPDB Kabupaten Brebes 2022 yang wajib dicatat oleh calon peserta didik baru.

- Pengajuan pendaftaran online: Dibuka mulai tanggal 20 hingga 23 Juni 2022 melalui laman brebes.siap-ppdb.com yang dapat dilakukan selama 24 jam.

-  Verifikasi pendaftaran: Dilakukan mulai tanggal 24 hingga 25 Juni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sekolah tujuan.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1 2022-2023, Persis Solo Resmi Rekrut Jaimerson dari Persija Jakarta Jadi Pemain Asing Ketiga

-  Pengumuman PPDB Kabupaten Brebes 2022: Dibuka pada tanggal 27 Juni 2022 melalui laman brebes.siap-ppdb.com pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

-  Pendaftaran ulang: Dibuka mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB yang berlokasi di sekolah tujuan apabila sudah diterima.

-  Hari pertama sekolah: Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Khawatir Rasa Makanan Tak Sesuai Selera? Konsumsi Jemaah Haji Dimasak Chef Indonesia Lho!

Berikut ini merupakan alur proses PPDB Kabupaten Brebes 2022 untuk jenjang SMP.

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru mengakses laman PPDB Kabupaten Brebes 2022 di laman brebes.siap-ppdb.com.

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

Baca Juga: Bobotoh Berduka! Persib VS Persebaya Telan 2 Orang Korban Jiwa Akibat Kerusuhan di Stadion GBLA, Siapa Saja?

4. Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.

5. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

6. Operator sekolah melakukan proses verifikasi pendaftaran secara online.

7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online yang dapat diakses pada laman brebes.siap-ppdb.com.

Baca Juga: Transformasi Timnas Indonesia di Bawah Shin Tae Yong, Dibayar Tuntas dengan Lolos Ke Piala Asia 2023

Persyaratan umum PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP: 

1. Lulus SD/MI/Program paket A/Sederajat

2. Fotocopy rapor dan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan nilai rapor 5 semester terakhir mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika atau fotocopy ijazah untuk peserta didik lulus sebelum tahun 2022.

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili  calon peserta didik.

Baca Juga: Bukan Iwan Bule! Tokoh Wanita Berjasa Dibalik Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Persyaratan jalur zonasi PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP:

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

2. Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.

Persyaratan jalur afirmasi: Fotocopy Kartu PIP/PKH/Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tulis Pesan Haru, Atlet Badminton Indonesia Pramudya Doakan Semoga Yeremia Segera Sembuh dari Cedera

Persyaratan jalur perpindahan orang tua/wali: Fotocopy Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Persyaratan jalur prestasi PPDB Kabupaten Brebes 2022 jenjang SMP:

1. Surat Keterangan Peringkat 1-10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.

2. Piagam atau sertifikat bukti prestasi akademik maupun non akademik.

Kunjungi laman brebes.siap-ppdb.com untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB Kabupaten Brebes 2022.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: brebes.siap-ppdb.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah