Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Pecinta Disney Kalo Gak Bisa Jawab, Temukan Wall-E dan Buktikan Kamu Hebat!
h. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
j. Kartu Keluarga (KK).
k. Akta Kelahiran.
l. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.