3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di laman PPDB).
b. Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik pada jalur perpindahan orang tua.
c. Surat Perpindahan Tugas orang tua.
d. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Juara Bertahan Prancis Tim Perama yang Tersingkir UEFA Nations League, Les Blues Terancam Degradasi
e. Surat Kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
f. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon peserta didik jenjang SMK).
g. Sertifikat/Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki.