JURNAL SOREANG - Menyikapi putusan sidang AKBP Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri, disikapi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait hal ini, Jenderal Sigit akan melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Langkah tegas ini akan dilakukan usai berunding dengan para ahli dan mencermati pendapat masyarakat perihal AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Polri.
"Maka dari itu kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli," kata Sigit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Juni 2022.
Disampaikan Sigit, dengan perubahan Perkap tersebut, pihaknya akan meninjau kembali putusan-putusan yang dikeluarkan melalui sidang kode etik.
Hal ini, kata ia, akan dilakukan guna melihat ada tidaknya kekeliruan yang perlu diubah terkait kasus AKBP Raden Brotoseno.
Baca Juga: Bisakah Lionel Messi Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2022? Simak Peluangnya
Sigit menjelaskan, peraturan baru kepolisian itu sedang diproses dan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga peninjauan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno bisa segera dilakukan.
"Ini kita berikan ruang, dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," ujarnya.