JURNAL SOREANG - Pinjaman Online atau pinjol kian marak di era digital yang semakin maju ini.
Meminjam uang melalui pinjaman online atau pinjol dianggap menjadi solusi sebagian orang, karena caranya yang mudah.
Namun anda perlu menyadari besarnya bunga pinjaman online dan tenggat waktu yang diberikan sangat singkat.
Hal ini bisa menjebak anda, karena biasanya kasus yang sering terjadi, belum gajihan tapi sudah jatuh tempo.
Hingga akhirnya mencari pinjaman online ke aplikasi lain untuk melunasinya, begitu seterusnya.
Hingga hutang jutaan rupiah, berubah menjadi puhulan juta sampai ratusan juta.
Polisi mengungkapkan fakta baru dibalik penggerebakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 11 tersangka di Jakarta. Para pelaku tidak menjalankan operasional di perusahaan, melainkan di sebuah rumah.
"Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah menerangkan, banyaknya pengungkapan dan penggerebekan pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir membuat para pelaku lebih berhati-hati.
Baca Juga: WOW! Dirut Robot Trading DNA Pro Daniel Abe Klaim Sudah Bertanggung Jawab
Mereka kemudian mengubah lokasi operasional dan penagihan yang semula di kantor menjadi di sebuah rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian.
"Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi," terangnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap 11 orang para pelaku pinjol ilegal yang terdiri dari desk collector hingga manajer. Belasan pelaku itu ditangkap di beberapa wilayah, mulai dari Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kembangan, hingga Kebayoran Baru.
Baca Juga: Begini Penampakan Sungai Aare, Bern Swiss Lokasi Hilangnya Eril Anak Pertama Ridwan Kamil
Dalam prosesnya, para pelaku melakukan penagihan hutang kepada nasabah menggunakan pesan teks yang dikirimkan melalui Whatsapp. Tak jarang, para nasabah juga mendapatkan ancaman saat ditagih hutang oleh pelaku.
"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.***