Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Polisi Sebut Pemeriksaan Kasus Binary Option Belum Selesai

- 24 Mei 2022, 16:41 WIB
Polisi sebut masa tahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi sebut masa tahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan. /Antara/Adam Barik/

 

JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz selama 30 hari.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Arif Suyono, Novan Sasongko hingga Supardi Eks Arema, Persib dan Madura United Resmi ke PSMS?

Terkait perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," kata Ramadhan.

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan bahwa perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Gresik United, Persela Lamongan, dan Semen Padang FC Siap Datangkan Pemain Baru

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ramadhan, affiliator binary option Binomo Indra Kenz akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 24 Meoi 2022.

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap affiliator binary option Binomo Indra Kenz tentunya untuk keperluan penyelidikan.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," katanya.

Baca Juga: Masih Lanjut! Terkait Aliran Dana Binary Option Binomo, Polisi Telusuri Bar Mewah Milik Afiliator Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kelengkapan berkas ini dikebut usai penyidik menyita satu unit mobil jenis Ferrari California dari Indra Kenz. Mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Demi Bangun Relasai? Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Sempat Ungkap Alasan Beli Lamborghini

Sampai dengan saat ini, lanjut Gatot, belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," kata Gato, memungkasi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah