Kurangnya Apa? Berkas Perkara Tersangka Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz Ternyata Belum Lengkap

- 23 Mei 2022, 15:23 WIB
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo ke penyidik kepolisian atau (P19).
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo ke penyidik kepolisian atau (P19). /PMJ News

Ferrari hitam Indra Kenz ditempatkan berderet dengan mobil mewah sitaan miliknya yang lain begitu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Mantan Pemain Persib dan Persija ke PSMS Medan, Herman Dzumafo ke PSIM Jogja

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB.

"Tiba di kantor jam 12.00 WIB," ujar Karta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Mei 2022.

Sebagai informasi, Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes, Hewan yang Anda Pilih Mengungkapkan Rahasia yang Membantu Memilih Pilihan Hidup!

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Ansori, Pemain Diklat Persib yang Pikat Hati Pelatih Robert Alberts

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x