Ferrari hitam Indra Kenz ditempatkan berderet dengan mobil mewah sitaan miliknya yang lain begitu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022.
Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Mantan Pemain Persib dan Persija ke PSMS Medan, Herman Dzumafo ke PSIM Jogja
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB.
"Tiba di kantor jam 12.00 WIB," ujar Karta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Mei 2022.
Sebagai informasi, Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Ansori, Pemain Diklat Persib yang Pikat Hati Pelatih Robert Alberts
Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman 20 tahun penjara. ***