Meninggal Usai Ditahan 12 Jam di Polres Muna, Keluarga Korban Tidak Terima

- 4 Mei 2022, 19:23 WIB
ilustrasi jenazah tahanan yang meninggal usai ditahan 12 jam.
ilustrasi jenazah tahanan yang meninggal usai ditahan 12 jam. /pixabay

JURNAL SOREANG - Amis Ando (45) salah satu tahanan Polres Muna, Sulawesi Tenggara meninggal dunia usai ditahan selama 12 jam di polres tersebut.

Keluarga Amis pun tidak terima dengan kematian korban apalagi ditemukan luka lebam ditubuhnya.

Sementara petugas yang menangani kasus ini langsung diperiksa propam.

Baca Juga: Penuh Skill! Inilah 5 Wonderkid Asia yang Diprediksi Bersinar Di Masa Depan, Siap Guncang Piala Dunia?

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Muna, Ipda Ashari saat dikonfirmasi dari Kendari, Rabu 4 Mei 2022 mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Jika kami temui ada kesalahan prosedur, maka kami akan proses," katanya seperti dilansirkan Antara.

Korban sebelumnya dinyatakan meninggal usai ditahan di sel Polres Muna selama 12 jam lamanya. Korban meninggal pada Selasa 3 Medi 2022.

Menurut pengakuan salah seorang keluarga korban bernama Fajar, pihak keluarga tidak menerima dengan kematian korban. Apalagi pihaknya menemukan luka lebam di leher korban dan bahkan darah keluar dari telinga almarhum.

Baca Juga: Tuan Rumah Belum Tentu Juara Piala Dunia, Kecuali Negara-negara Ini yang Merasakannya

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x