JURNAL SOREANG - Perbincangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya akan ramai dibicarakan jelang lebaran Idul Fitri.
THR lebaran Idul Fitri merupakan suatu hak untuk didapatkan semua pekerja.
Saat ini, informasi mengenai pencairan THR lebaran Idul Fitri 2022 masih terus dipersoalkan, terutama THR PNS tahun ini akan didapatkan secara utuh.
Namun, bagaimana dengan buruh swasta? Apakah THR lebaran Idul Fitri 2022 untuk butuh swasta akan cair juga? Simak penjelasannya.
Seperti diketahui, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap pekerja atau buruh menjelang lebaran Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sudah menyampaikan aturan pencairan THR lebaran Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Rasakan Hal Ini Usai Suaminya Ditahan Karena Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan aturan mengenai THR lebaran Idul Fitri 2022 untuk buruh.