Diduga Terlibat Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Polri Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur, Siapa Saja?

- 20 April 2022, 15:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

"Untuk E (Ello) dijadwalkan ulang, termasuk R (Rossa) juga diminta untuk re-schedule," tukas Gatot.

Baca Juga: Cuman Bisa Melihat, Tanpa Bisa Memiliki! Inilah Reaksi Lionel Messi Saat Melihat Trofi Piala Dunia 2022!

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus diselidiki polisi. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Cuman Bisa Melihat, Tanpa Bisa Memiliki! Inilah Reaksi Lionel Messi Saat Melihat Trofi Piala Dunia 2022!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah