Atas kasus tersebut Vanessa Khog, Rudianto Pei dan Nathani Kesuma disangkakan dengan Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***
Atas kasus tersebut Vanessa Khog, Rudianto Pei dan Nathani Kesuma disangkakan dengan Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***
Editor: Sarnapi
Sumber: PMJ News