Namun, lanjutnya, pelaku yang merupakan warga Jatipulo Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Kamis 14 April 2022
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku, yakni RF (14) dan J (14) dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," tutur Dodi.
Akibatnya, tiga orang remaja yang berinisial D, A, dan Z mengalami luka bacok. Korban D nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.
"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," ungkapnya.
Dodi mengatakan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku. ***