Terus Bertambah! Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap 1 Lagi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

- 13 April 2022, 21:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Seperti diketahui, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin, 11 April 2022 kemarin. 

Penggiat medsos Ade mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Ini Deretan Rencana Kontroversi FIFA di Piala Dunia, No 3 Paling Hangat Diperbincangkan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, masing-masing bernama Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah