Terus Bertambah! Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap 1 Lagi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

- 13 April 2022, 21:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando, kembali diringkus oleh petugas kepolisian.

Sebelum ditangkap petugas Polda Metro Jaya, tersangka diketahui berinisial DUH sempat sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adanya informasi terkait penangkapan ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Waduh! Ada 5 Pemain Top Italia yang Belum Pernah Bermain di Piala Dunia, Siapa Saja?

"Iya sudah diamankan," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 14 April 2022.

Disebutkan Zulpan, satu tersangka yang diamankan atas nama Dhia Ul Haq (DUH), yang sebelumnya masuk dalam daftar buron. 

Meski begitu, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan salah satu tersangka DUH.

Disampaikan Zulpan, keterangan lebih lengkap terkai peran tersangka akan disampaikan nanti saat konferensi pers pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Surakarta, Kamis 14 April 2022 Beserta Doa Berbuka Puasa

"Nanti jam 2 saya rilis lengkapnya ya," jelasnya.

Seperti diketahui, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin, 11 April 2022 kemarin. 

Penggiat medsos Ade mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Ini Deretan Rencana Kontroversi FIFA di Piala Dunia, No 3 Paling Hangat Diperbincangkan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, masing-masing bernama Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah