JURNAL SOREANG - Para pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di ultimatum pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya memberikan ultimatum untuk keempat tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando agar segera menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan enam tersangka pengeroyokan Ade Armando, antara lain bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.
Dua di antaranya yang telah diamankan yakni Komar ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Bagja yang berhasil diringkus di Jakarta Selatan.
"Dua orang tersangka masih dimintai keterangan, sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.
Terkait kasus ini, Tubagus menyebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ini. Sebab, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Bintang Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Cari Berkah di Bulan Ramadhan dengan Lakukan Ini
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin 11 April 2022 kemarin. Akibatnya, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah.