Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

- 13 April 2022, 20:52 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya ibadah haji tahun 2022
Pemerintah dan DPR sepakati biaya ibadah haji tahun 2022 /

JURNAL SOREANG- Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sjadzily, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Beruntung! Kemenag Izinkan 1 Juta Jemaah Ibadah Haji

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," timpal Ace yang juga wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Serahkan Hasil PCR, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Tetapkan 2 Aturan untuk Jamaah Haji Tahun 2022

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x