JURNAL SOREANG-Vanessa Khong kini menyusul kekasihnya, Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus binary option binomo.
Namun Vanessa Khong tak seperti Indra Kenz yang langsung ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option.
Pasalnya dalam kasus Vanessa Khong pihak kepolisian punya alasan tersendiri untuk tidak langsung menetapkan penahanan.
Vanessa Khong sendiri resmi jadi tersangka pada Minggu, 11 April 2022 lalu.Dirinya tidak sendirian, pihak Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainya atas kasus serupa.
Dua tersangka tersebut adalah Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma yang meeupakan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka mengenai perannya yang terlibat dalam penerimaan aliran dan serta ikut membantu Indra Kenz dalam menyembunyikan harta hasil tindak pidana.
Dalam kasus tersebut mereka disangakkan dalam pasal ketiganya disangka dalam pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.