Bikin Kepo! Polisi Bungkam Soal Sosok Publik Figur yang Bakal Diperiksa Terkait Robot Trading DNA Pro

- 8 April 2022, 23:55 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Pedri Lebih Ngebet Menangkan Piala Dunia 2022 ketimbamg Ballon d'or: Begini Alasannya!

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah