Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Polisi: HS Dijerat Pasal TPPU dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 8 April 2022, 14:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur utama (Dirut) PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Dia (HS) dibekuk penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Dia Sosok Bos Besar di Balik Platform Binary Option Binomo, Siapa?

Dijelaskannya, modus dari tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia. 

Namun, kata ia, setelah didalami oleh penyidik Bareskrim, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Whisnu menerangkan, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1 sampai dengan 25 persen per hari. 

Baca Juga: Dapat Kartu Merah, Moussa Dembele Tiru Cristiano Ronaldo Beri Kedipan Mata Pada Pemain West Ham

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," bebernya.

Disampaikan Whisnu, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah