Terima Laporan Dugaan Garong Uang Rakyat Korupsi Ahmad Sahroni, KPK Bakal Telaah dan Analisa Aduan Tersebut

- 7 April 2022, 22:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ahmad Sahroni.

Dimana dalam laporan yang dilayangkan dan diterima oleh penyidik KPK tersebut, disampaikan langsung oleh pengacara Adam Deni.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memverifikasi dan menganalisa pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Penyakit Langganan Bulan Puasa Ramadhan Hingga Cara Pencegahannya

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Langkah berikutnya, kata ia, akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya.

Terkait hal ini, papar Ali Fikri, KPK mengapresiasi hal ini atas aduan yang dilakukan oleh Adam Deni.

Baca Juga: Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Benarkah Sudah Aman Sehingga Mudik Boleh?

Menurutnya, yang dilakukan penggiat media sosial ini merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x