Ditegaskan Whisnu, usai pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
Baca Juga: Indra Kenz Nyaris Bunuh Diri karena Ditipu Investasi Bodong, Afiliator Binary Option: Mau Loncat
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Indra Kenz Nyaris Bunuh Diri karena Ditipu Investasi Bodong, Afiliator Binary Option: Mau Loncat
"Tersangka dijerat juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. ***