Bareskrim Polri Bekuk Manager Development Platform Binomo Berinisial BEN, Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

- 3 April 2022, 21:54 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan (BEN).

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidikan Bareskrim, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo. 

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," papar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Bung Binder: Final Piala Dunia 2022 Qatar Portugal VS Argentina, Ronaldo Lawan Messi

Dijelaskannya, tersangka BEN diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya bertugas menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air. 

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, pada tahun 2019 tersangka BEN mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Makassar dan Sekitarnya, Senin 4 April 2022 dan Doa Pendek yang Sering Dibaca Nabi

Adapun, kata ia, Brib bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. 

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," bebernya.

Ditegaskan Whisnu, usai pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. 

Baca Juga: Indra Kenz Nyaris Bunuh Diri karena Ditipu Investasi Bodong, Afiliator Binary Option: Mau Loncat

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Indra Kenz Nyaris Bunuh Diri karena Ditipu Investasi Bodong, Afiliator Binary Option: Mau Loncat

"Tersangka dijerat juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah