Dugaan Kasus TPPU Berkedok Investasi dengan Kerugian Rp7 Milliar, 15 Korban Laporkan PT DNA Pro ke Polisi

- 29 Maret 2022, 23:03 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya menunjukkan bukti lapor
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya menunjukkan bukti lapor /PMJ News

Ditambah RD, pihaknya menyebut terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik gabung dalam berinvestasi pada perusahaan ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Kuaifikasi Piala Dunia 2022, Nigeria vs Ghana

Mulai dari, lanjutnya, kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.

"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM. Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," tuturnya.

Diterangkan RD, pihaknya menginvestasikan uang sebanyak Rp940 juta di PT DNA Pro Akademi. Kemudian, sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Berikut Profil dan Biodata N’Golo Kante, Gelandang Timnas Prancis di Piala Dunia 2022

Namun, kata ia, sejak perusahaan itu disegel pemerintah, dirinya tak bisa lagi melakukan penarikan dana deposito ratusan juta rupiah. 

"Masih minus Rp700 an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," tuturnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022. 

Baca Juga: Wow! Inilah 5 Fakta Menarik N’Golo Kante, Gelandang Timnas Prancis di Piala Dunia 2022, No 2 Bikin Haru

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah