Mulai April 2022 Mendatang, Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditilang, Berikut Ini Aturannya

- 28 Maret 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi, Mulai April 2022 Mendatang, Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditilang, Berikut Ini Aturannya
Ilustrasi, Mulai April 2022 Mendatang, Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditilang, Berikut Ini Aturannya /Pexel/Hassan OUAJBIR 952 pengikut · Morocco/

JURNAL SOREANG - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. 

Baca Juga: Menyenangkan! 5 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Data Minggu 27 Maret 2022

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. 

Disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Menggembirakan! 4 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Data Minggu 27 Maret 2022

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x