JURNAL SOREANG – Nasib naas harus menimpa Indra Kenz, sosok yang dikenal sebagai affiliator binary option.
Pasalnya, Indra Kenz terseret dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dan judi online di binary option.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga terjerat pasal pencucian uang dari hasil dirinya menjadi affiliator.
Aset-aset yang dimiliki Indra hasil dari binary option masih terus dikejar kepolisian hingga saat ini.
Sementara itu, total aset milik Crazy Rich Medan ini yang telah disita kepolisian mencapai angka Rp55 miliar.
Di samping masalah kasusnya masih terus begulir, juga beredar kabar tak mengenakkan dari hubungan asmaranya.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022, Kapan?
Sebuah kabar beredar menyebutkan bahwa tersangka affiliator binary option ini putus dengan Vanessa Khong.