Tersangka Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan, Ini Respon Polda Metro Jaya

- 20 Maret 2022, 23:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.  /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.

Penetapan kasus ini, berawal dari laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

Pasca penetapan tersangka, selanjutnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Diungkap Mantan Istrinya, Bukan Jadi Afiliator Binary Option, Ini Sebenarnya yang Cita-cita Doni Salmanan

Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, langsung disikapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Dia menyebut, pengajuan praperadilan yang diajukan keduanya tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Terkuak! Bukan Jadi Affiliator Binary Option, Gigi Ruwanita Ungkap Cita-cita Doni Salmanan Sebenarnya

Terkait hal ini, Zulpan menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

"Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.

Dikatakan Zulpan, pihaknya berharap agar Haris dan Fatia bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 esok.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Surakarta dan Sekitarnya Senin, 21 Maret 2022

"Kami harap mereka bisa menghadiri jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat lagi setelah proses pemeriksaan itu untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. 

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Luhut Siap Adu Data dan Serahkan Prosesnya di Pengadilan

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Luhut Siap Adu Data dan Serahkan Prosesnya di Pengadilan

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 27 September 2021 lalu. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah