JURNAL SOREANG - Kepolisian resmi menetapkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam kasus ini, pelapornya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan kedua tersangka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Polda Metro Jaya tersebut disikapi oleh Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.
Dijelaskan Juniver, pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.
Alasannya, pihaknya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.
"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ungkap Juniver dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Haris dan Fatia akan Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut
Dilanjutkannya, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.
"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," tuturnya.