Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Luhut Siap Adu Data dan Serahkan Prosesnya di Pengadilan

- 20 Maret 2022, 22:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat di Polda MetroJaya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat di Polda MetroJaya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian resmi menetapkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam kasus ini, pelapornya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan kedua tersangka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Polda Metro Jaya tersebut disikapi oleh Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.

Baca Juga: Ternyata Ini Awal Pertemuan Gigi Ruwanita dengan Affiliator Binary Option Doni Salmanan, Begini Ungkapnya

Dijelaskan Juniver, pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Alasannya, pihaknya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ungkap Juniver dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Haris dan Fatia akan Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

Dilanjutkannya, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x