Tersangka Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan, Ini Respon Polda Metro Jaya

- 20 Maret 2022, 23:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.  /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.

Penetapan kasus ini, berawal dari laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

Pasca penetapan tersangka, selanjutnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Diungkap Mantan Istrinya, Bukan Jadi Afiliator Binary Option, Ini Sebenarnya yang Cita-cita Doni Salmanan

Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, langsung disikapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Dia menyebut, pengajuan praperadilan yang diajukan keduanya tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Terkuak! Bukan Jadi Affiliator Binary Option, Gigi Ruwanita Ungkap Cita-cita Doni Salmanan Sebenarnya

Terkait hal ini, Zulpan menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

"Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x