JURNAL SOREANG - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.
Penetapan kasus ini, berawal dari laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasca penetapan tersangka, selanjutnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.
Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, langsung disikapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Dia menyebut, pengajuan praperadilan yang diajukan keduanya tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Zulpan menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.
"Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.