Resmi Jadi Tersangka, Haris dan Fatia akan Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

- 20 Maret 2022, 22:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Diketahui, pihak pelapor adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022 esok.

Baca Juga: Simak! 3 Zodiak Dengan Horoskop Terbaik Untuk Minggu 21 - 27 Maret 2022, Adakah Zodiakmu?

"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga: Berikut Skuad Timnas Serbia untuk Piala Dunia 2022 Pilihan Dragan Stojkovic, Ada Pemain Favoritmu?

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ungkap Zulpan.

Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x