JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan tidak melakukan penyitaan uang Rp400 juta yang diberikan tersangka Doni Salmanan kepada penyanyi Rizky Febian.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol memastikan hal tersebut.
"Uang (pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian) itu tidak kami sita," ujar Reinhard dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2022, Chelsea VS Real Madrid!
Reinhard kemudian mengungkapkan alasan kepolisian tidak menyita uang Rp400 juta tersebut.
Dibeberkan Reinhard, rupanya dana tersebut telah didonasikan oleh Rizky Febian ke sebuah yayasan.
"(Uang pemberian Doni Salmanan) udah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard.
Baca Juga: Tanggapan Kiky Saputri Usai Viral Roasting Afiliator Binary Option Indra kenz dan Doni Salmanan
Sebagai informasi, Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Anak komedian Sule itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.