Sopir Penyebab Meninggalnya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

- 17 Maret 2022, 19:40 WIB
Sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara.
Sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. /Instagram.com/@tubagusjoddy

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara daring ini dikawal ketat petugas. Tubagus Muhammad Joddy Pramestya tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Sementara itu dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Baca Juga: Berikut Doa Malam Nisfu Sya'ban Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Selanjutnya ada satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah