6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
7. Maksimal penerima Kartu Pekerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar
Bagi Anda yang memenuhi semua persyaratan diatas bisa segera gabung untuk mengikuti seleksi menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 24.
Berikut cara pendaftarannya:
Baca Juga: Waspada! Jebakan Arisan Online, Wajah Baru Investasi Bodong, Berikut Modusnya untuk Merekrut Anggota
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id
2. Buat akun
- Masukkan email
- Upload KTP asli, Kartu Keluarga, Nomor HP dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Pastikan semua data asli