Terlalu! Hanya Demi Keuntungan Pribadi, Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan Tipu Masyarakat

- 16 Maret 2022, 14:30 WIB
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Salmanan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Salmanan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia /PMJ News

Namun, bukan keuntungan yang didapat para korban, mereka justru mengalami kerugian materil yang tidak sedikit jumlahnya.

Baca Juga: Apakah itu Gumpalan Afrika atau African Blob?

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Bikin Gemes! Begini Jawaban Cheryl MasterChef Saat Ditanya Chef Juna, Arsyan: Sok Cute

Ancaman hukumannya adalah.penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah