Namun, bukan keuntungan yang didapat para korban, mereka justru mengalami kerugian materil yang tidak sedikit jumlahnya.
Baca Juga: Apakah itu Gumpalan Afrika atau African Blob?
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Bikin Gemes! Begini Jawaban Cheryl MasterChef Saat Ditanya Chef Juna, Arsyan: Sok Cute
Ancaman hukumannya adalah.penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***