Ternyata Begini Cara Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan Ajak Masyarakat Main Quotex, Mau Tahu?

- 16 Maret 2022, 11:47 WIB
Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri
Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian ungkap modus operandi tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks.

Diungkapkan Asep, isi video hoaks tersebut berupa pamer profit dari hasil trading yang diunggah di akun YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Bukan hanya Afiliator, Korban Minta Brand Ambassador Binary Option Dipanggil Polisi

"Melakukan flexing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," beber Asep dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.

Asep menegaskan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini, Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Korban Binary Option, Komentari Permintaan Maaf Doni Salmanan, Korban: Minta Maaf Kok Tetep Arogan

Penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana yang berhubungan dengan kasus yang membelit Doni Salmanan tersebut.

Tidak hanya itu, Asep memastikan publik figur yang menerima aliran uang dari Doni Salmanan juga akan turut diperiksa.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah