Kenakan Baju Tahanan, Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Pesannya

- 15 Maret 2022, 22:42 WIB
Tersangka kasus Binary Option Dunia Salmanan mengenakan baju tahanan dan sampaikan permintaan Maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Tersangka kasus Binary Option Dunia Salmanan mengenakan baju tahanan dan sampaikan permintaan Maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia /PMJ News

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Mendadak Viral Kuis Hari Bumi Google, Ternyata Ini Tanggal Perayaan Sesungguhnya, Kapan? Cek Faktanya

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah