JURNAL SOREANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hentikan aktivitas 9 investasi ilegal.
Deretan investasi ilegal yang ditutup itu terdiri dari perdagangan aset kripto, robot trading hingga investasi emas.
SWI OJK meminta masyarakat untuk waspadai penawaran investasi kripto yang saat ini sedang marak.
Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Tongan L. Tobing, Ketua SWI OJK mengatakan pihaknya telah hentikan satu entitas.
Yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang lakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Menurutnya, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti.