Deretan Investasi Kripto dan Robot Trading Ilegal Ini Ditutup, Masyarakat Diimbau Pahami Tiga Hal Ini

- 15 Maret 2022, 14:36 WIB
Robot Trading Fahrenheit ‘Maling’ Uang Rp 5 Triliun, Korban Heran Berita Tak Seheboh Binary Option
Robot Trading Fahrenheit ‘Maling’ Uang Rp 5 Triliun, Korban Heran Berita Tak Seheboh Binary Option /

JURNAL SOREANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hentikan aktivitas 9 investasi ilegal.

Deretan investasi ilegal yang ditutup itu terdiri dari perdagangan aset kripto, robot trading hingga investasi emas.

SWI OJK meminta masyarakat untuk waspadai penawaran investasi kripto yang saat ini sedang marak.

Baca Juga: Seperti Ini Reaksi Arief Muhammad Lihat Mobil Porsche Milik Doni Salmanan yang Dibeli Darinya Diangkut Polisi

Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Tongan L. Tobing, Ketua SWI OJK mengatakan pihaknya telah hentikan satu entitas.

Yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang lakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Menurutnya, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti.

Baca Juga: Sosok Nodiewakgenk, Afiliator Binary Option yang Pura-Pura Miskin Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x