Besok, Bareskrim Polri Panggil Rudy Salim Terkait Kasus Trading Binary Option Indra Kenz

- 14 Maret 2022, 23:30 WIB
Pemilik showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus trading binary option Indra Kenz
Pemilik showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus trading binary option Indra Kenz /Instagram @_rudysalim

JURNAL SOREANG - Besok, Selasa 15 Maret 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim.

Sedianya, Rudy diperiksa pada Senin 14 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Rudy.

Baca Juga: Aset Affiliator Binary Option Doni Salmanan yang Disita Capai Rp70 Miliar, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik Selasa," ujar Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.

Rudy akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik showroom Prestige Motorcars yang pernah menjual mobil mewah kepada tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Terkait Investasi Binary Option, Enam Orang Influencer Dipanggil, OJK: Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Polisi

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik pengusaha Rudy Salim.

Pembelian kendaraan mewah itu terabadikan melalui konten YouTube dan TikTok yang dimilikinya.

Indra Kenz sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.

Baca Juga: Wow! Salah Satu Affiliator Binary Option Mengaku Untung Rp100 Juta dengan Modal Rp11 Juta, Ini Faktanya

Kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Para Gubernur Se-Indonesia berkumpul di Titik Nol Ibu Kota Negara Nusantara

Selain itu, crazy rich asal Medan tersebut juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah