Penerima Dana Binary Option dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Harus Lapor, Polri: Jika Tidak, Terancam UU TPPU

- 14 Maret 2022, 16:24 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan status tersangka terhadap affiliator binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz terus melakukan tracing terhadap aset kedua crazy rich tersebut.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri terus mengimbau masyarakat yang menerima aliran dana dari kedua tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.

"Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Wow! Dimulai Pembacaan Prasasti Gemekan Bagian Belakang, Isinya Mengejutkan

Ditegaskan Gatot, jika tidak melapor ke Bareskrim Polri, maka penerima aliran Dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan tracing dan penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Doni Salmanan Afiliator Binary Option di dalam Rutan, Kuasa Hukum: Mas Doni Pengen Bertemu Ibu

Gatot menyebut, dalam kasus ini, tak menutup kemungkinan bahwa uang milik korban bisa dikembalikan melalui hasil aset yang disita penyidik.

"Kami sedang proses mencari aset yang diduga hasil tindak pidana, kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x