Mengenal Sosok Maru Nazara Salah-Satu Korban yang Menjadikan Indra Kenz Tersangka Affiliator Binary Option

- 13 Maret 2022, 16:53 WIB
Sosok Maru Nazara saat mengungkap kasus affiliator binary option Indra Kenz (youtube/panggung inspirasi official)
Sosok Maru Nazara saat mengungkap kasus affiliator binary option Indra Kenz (youtube/panggung inspirasi official) /

JURNAL SOREANG - Affiliator Binary Option, Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka terkait dugaan kasus penipuan investasi.

Sosok Crazy Rich Medan yang selalu memamerkan harta kekayaannya ini pun menjadi buah bibir masyarakat.

Pasalnya saat ini harta kekayaan Affiliator Indra Kenz telah dilalukan penyitaan dengan total jumalah aset yang disita sebesar 43,5 miliar.

Baca Juga: Tak Lagi Menyandang Crazy Rich, Inilah Aksi Affiliator Indra Kenz yang Tuai Kontroversi

Sebelum ditetapkannya menjadi tersangka, Indra Kenz pernah menyebutkan bahwa wadah investasi yang bernama Binomo yang ia gunakan adalah legal dan bahkan membagikan tips cara menggunakannya.

Namun sebelum Indra Kenz yang terseret kasus ini, sosok dari Maru Nazara tak luput dari perhatian.

Pasalnya Maru adalah salah satu dari sekian korban yang mengaku menjadi korban penipuan dari binary option.

Baca Juga: Luar Biasa! Berikut 3 Masakan Valerie yang Bikin Juri MasterChef tak Mampu Berkata-kata

Tak tanggung-tanggung Maru memiliki kerugian mencapai 540 juta.

Youtuber Maru Nazara atau dikenal sebagai Kang Bewok ini, videonya sempat viral lantaran menyeret nama Indra Kenz sebagai sosok affiliator binary option.

Untuk lebih lanjut inilah profil dari Maru Nazara yang melaporkan Indra Kenz yang saat ini telah resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Terseret Kasus Afiliator Binary Option Doni Salmanan, Alffy Rev: Tak Perlu Jatuhkan Karya Wonderland Indonesia

Nama lengkap: Maru Nazara
Umur: sekitar 36 tahun
Asal: Nias, Sumatera Utara
IG Instagram: @marunazara

Sebelum Indra Kenz menjadi tersangka, sosok Maru Nazara ini pernah dilaporkan balik oleh Indra Kenz atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun laporan balik itu tidak diproses oleh petugas karena saat ini Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka dan terancam menjalani hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah