JURNAL SOREANG - Kemenkominfo kembali bagikan informasi kepada masyarakat tentang aturan perjalanan antar kota, perjalanan dapat dilakukan tanpa tes antigen atau PCR.
Berdasarkan edaran Kemenkominfo bahwa ketentuan berlaku sejak 8 Maret 2022, Berdasarkan edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Pengguna transportasi udara, laut dan darat perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Minggu 13 Maret 2022 dan Doa Nabi Ibrahim Mohon Ampunan
Tambahannya, ketentuan berlaku pada pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau booster.
Namun, jikq pelaku perjalanan hanya mendapat vaksis dosis satu maka wajib menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen.
Pada Rapid tes PCR ketentuan berlaku 3x2r jam, sedangkan pada tes antigen 1x 24 jam. Warga perlu menyiapkan hal- hal yang dibutuhkan selama perjalanan berlangsung.
Kemenkomimfo selalu menghimbau untuk melakukan vaksinasi agar tetap menjaga kesehatan pada pelaku perjalanan.
Baca Juga: Kenapa Habis Makan Tidak Boleh Tidur? Dr Sung Beberkan Penyebabnya Bisa Picu GERD
Selain itu, syarat vaksinasi juga wajib diperhatikan oleh warganet yang melalukukan perjalanan.