JURNAL SOREANG - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Aset yang telah disita oleh kepolisian dari hasil Binary Option melalui Aplikasi Binomo, mencapai Rp43,5 miliar.
Penyitaan asep milik crazy rich asal Medan tersebut, kemungkinan akan kembali bertambah. Diketahui, kepolisian membidik Aset lainnya yang totalnya mencapai 57,2 miliar.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Lebih Baik Adam Deni Sekolah Kehidupan Dahulu, Agar Bisa Belajar Banyak Hal
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," papar Gatot dalam keterangannya, dikutip dari siaran Polri TV, Jumat 11 Maret 2022.
Dijelaskan Gatot, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara yang menjeratnya tersebut.
Aset yang disita, kata ia, diantaranya dua kendaraan mewah, dua bidang tanah dan satu unit rumah yang berlokasi di Deli Serdang dan Medan Timur di Sumatera Utara serta akun YouTube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," terangnya.