JURNAL SOREANG – Kabar baik bagi calon Jemaah Haji Indonesia dengan adanya pencabutan sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan pendemi Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi.
Di antaranya menghapus keharusan PCR dan Karantina. Dilansir dari laman kemenag.go.id
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Pastikan Ibadah Haji Tahun 2022, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan bertandang Ke Arab Saudi
“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” ucap Hilman di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.
Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2022, Menteri Agama Siapkan Tiga Skema, Ini Penjelasannya