JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.
Crazy rich asal Bandung tersebut, terjerat kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Persikab Naik Tahta ke Liga 2, Bupati Bandung Mimpikan Hal Ini
Dijelaskan Gatot, terkait hal ini, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan.
Namun, Gatot menegaskan, permohonan surat penangguhan penahanan itu, tak bisa langsung dikabulkan.
"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," paparnya.
Baca Juga: Waduh! Dituding Plagiarisme Lagu Shape Of You, Ed Sheeran Buka Suara, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.
"Itu sudah kita ajukan tadi malam," ujarnya.