Kliennya Kooperatif, Kuasa Hukum Tersangka Binary Option: Indra Kenz Tak Mengenal Pemilik Binomo

- 10 Maret 2022, 17:50 WIB
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa kliennya yang tengah menghadapi kasus binary option Binomo tersebut kooperatif./Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa kliennya yang tengah menghadapi kasus binary option Binomo tersebut kooperatif./Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/ /

JURNAL SOREANG – Kuasa hukum tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz, Wardaniman Larosa buka suara soal kliennya.

Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa kliennya, Indra Kenz yang kini ditahan atas kasus binary option Binomo, kooperatif selama pemeriksaan penyidik.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa Indra Kenz tidak mengenal dan tidak mengetahui pemilik Binomo, aplikasi binary option yang sempat ia jalankan.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Jumat 11 Maret 2022 dan Doa agar Anak Dilindungi Allah SWT

“Kita kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” kata Wardaniman Larosa, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 10 Maret 2022.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Indra Kenz adalah sebagai user atau pengguna binary option aplikasi Binomo.

“Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo, justru saudara Indra Kenz menguntungkan. Sebagai user saja sebenarnya,” katanya.

Baca Juga: Tak Tampil di Queendom 2, Bona WJSN Incar Posisi Kim Tae Ri

Wadaniman Larosa mengatakan bahwa Indra Kenz tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo dalam menjalankan trading binary option tersebut.

“Dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo, sama sekali gak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, ia memaparkan bahwa Satgas waspada investasi memberikan saran kepada tersangka binary option Binomo, Indra Kenz.

Baca Juga: Tak Ingin Publikasikan Hasil Trading, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Sempat Akui Takut Jadi Penipuan

Indra Kenz disarankan untuk menghapus trading binary option Binomo.

“Ada saran dari Satgas waspada investasi, justru beliau menyarankan untuk dihapus semua dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” katanya.

Kuasa hukum Indra kenz tersebut menjelaskan alasan dari Satgas waspada investasi yang menyarankan kliennya untuk mengapus platform Binomo.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Dinan Nurfajrina Dikirimi Pelukan

“Karena memang beliau ini merasa bahwa platform Binomo itu akan teregulasi ke depannya karena, disitu ada payment gateway berupa bank pelat merah, bank swasta dan juga payment gateway yang lain,” katanya.

“Sehingga, ia merasa yakin bahwa ke depannya mungkin akan legal,” katanya, menambahkan.

Kemudian, ia mengatakan Indra Kenz pernah memberikan klarifikasi bahwa platform trading binary option Binomo adalah illegal.

Baca Juga: Resmi Dikontrak Apparel Baru, Piala Dunia 2022 Jadi Kebersamaan Terakhir Timnas Italia dengan Puma?

“Dan ingat, tahun 2020 kan saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi kan bahwa Binomo ini adalah illegal,” katanya, menegaskan.

Kini Indra Kenz harus menjalani proses hukum lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Binomo.

Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Indra Kenz disangkakan pasal berlapis hingga ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah membidik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus binary option tersebut.***

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah