Itu yang dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi persi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diduga lakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***