Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Afiliator Binary Option dan Dijerat Pasal Berlapis

- 9 Maret 2022, 13:25 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /

Itu yang dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi persi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diduga lakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Viral Brand Lokal Indonesia Mengaku Tampil di Paris Fashion Week 2022, Padahal Nyatanya di Paris Fashion Show

Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah