Beredar luas Foto Pakai Baju Tahanan dengan Kondisi Wajah Lesu, Polisi Pastikan Kondisi Indra Kenz Sehat

- 7 Maret 2022, 19:26 WIB
Caption : Penampakan affiliator binary option Indra Kenz memakai baju tahanan (instagram.com/@instanyinyir)
Caption : Penampakan affiliator binary option Indra Kenz memakai baju tahanan (instagram.com/@instanyinyir) /

JURNAL SOREANG - Beredar di media sosial (medsos), sosok crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz menggunakan baju tahanan dengan wajah yang lesu yang menjadi perbincangan luas.

Diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kondisi Indra Kenz, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi Indra dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri baik-baik saja alias sehat.

Baca Juga: Sering Bikin Blunder Konyol, Pantaskah Timnas Inggris Tetap Jadikan Maguire Pemain Inti di Piala Dunia 2022?

"Kondisi Indra Kenz sampai sekarang masih sehat. Kita ada tim yang setiap hari melakukan pengecekan kesehatan tahanan di rutan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 6 Maret 2022.

Ditegaskan Gatot, wajah lesu Indra Kenz di dalam foto itu bukan karena kondisinya tengah sakit. Ia menyebut, crazy rich asal Medan itu belum pernah sakit selama mendekam di balik jeruji.

"Kondisinya sehat. Belum pernah sakit selama di rutan," imbuhnya.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan dengan Binary Option, Youtuber Efkah Fajar Berikan Klarifikasi, Begini Katanya

Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sempat Diragukan Tampil di Piala Dunia, Coutinho Kini Kembali Bersinar

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah