JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal.
Diketahui, kasus tersebut saat ini menjadi buah bibir dan sedang diselidiki kepolisian dan sudah menyeret nama sejumlah influencer
TPPU tersebut kata PPATK, dugaan adanya transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.
Baca Juga: Proyek Besar Jepang Juarai Piala Dunia 2091, Inilah yang membuat Jepang Jadi Timnas Terbaik di Asia
"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 6 Maret 2022.
Dijelaskan Ivan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Menurutnya, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.
Namun, kata ia, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.
Dimana, lanjutnya, laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.