JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Kamis 3 Maret 2022 kemarin.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi platform Quotex.
Laporan terhadap Doni Salmanan kepada Bareskrim Polri tertuang dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: 6 Tips Jadi Pesepak Bola Hebat Menurut Eden Hazard, Bintang Piala Dunia Bersama Belgia
Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Doni Salmanan disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," paparnya.
Sebelum dilaporkan, Doni Salmanan kerap membagikan uang kepada sejumlah orang, baik dari kalangan biasa bahkan hingga kesejumlah artis.