Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo

- 25 Februari 2022, 16:50 WIB
 Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Crazy rich asal Medan itu terjerat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti.

Baca Juga: Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2022, China Tak Lagi Andalkan Pemain Naturalisasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal itu.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, Indra Kenz dijerat dengan sejumlah pasal antara lain Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Formasi 4-5-1, Malam Ini Lawan Persela Lamongan

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah